Ruslan Renggong
Kata Kunci: Residivis, Pertimbangan Hakim, Pengulangan Tindak Pidana Abstract

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BAGI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA : STUDI PUTUSAN NOMOR 302/PID.B/2025/PN MKS Nur Dzul Ilmi Ar; Ruslan Renggong; Ruslan Mustari
Clavia Vol. 24 No. 2 (2026): Clavia : Journal of Law, Agustus 2026
Publisher : Faculty Of Law Bosowa University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56326/clavia.v24i2.9991

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status terdakwa sebagai pelaku pengulangan tindak pidana sebagai alasan pemberat pidana dan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan teori pemidanaan dalam Putusan Nomor 302/Pid.B/2025/PN Mks. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dukungan pendekatan empiris yang datanya diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan putusan pengadilan, serta wawancara dengan hakim yang menangani perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status terdakwa sebagai residivis dijadikan alasan pemberat karena terdakwa melakukan masih menjalani pidana sebelumnya dan belum melewati jangka waktu penghapusan status pelaku pengulangan tindak pidana dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan teori pemidanaan gabungan antara teori absolut dan teori relatif, karena pidana dijatuhkan sebagai bentuk pembalasan sekaligus sebagai sarana pembinaan pelaku dan perlindungan masyarakat. This study aims to analyze the status of the defendant as a repeat offender (recidivist) as an aggravating factor in sentencing and to examine the conformity of the judge’s legal reasoning with sentencing theories in Decision Number 302/Pid.B/2025/PN Mks. This research employs a normative legal method supported by an empirical approach. The data were obtained through library research on statutory regulations, criminal law doctrines, and court decisions, as well as interviews with the judge who adjudicated the case. The results indicate that the defendant’s status as a recidivist was considered an aggravating circumstance because the new criminal act was committed while the defendant was still serving a previous sentence and had not yet passed the statutory period for the removal of repeat offender status. Furthermore, the judge’s reasoning in imposing the sentence reflects the application of an integrated sentencing theory combining absolute (retributive) and relative (preventive) theories, as the punishment was imposed both as retribution for the wrongdoing and as a means of rehabilitation and social protection.