Tujuan Penelitian ini menganalisis tradisi Pa’rinding dalam perspektif keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan sumber diperoleh melalui wawancara dan kuesioner kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pa’rinding merupakan mekanisme pewarisan adat yang terkait dengan pelaksanaan Rambu Solo’ dan masih berlangsung di sebagian wilayah Toraja. Pembagian warisan dilakukan melalui musyawarah keluarga dengan pemangku adat. To pa’rengnge (ketua adat) memiliki kewenangan utama dalam menilai kontribusi ahli waris melalui tunuan (kerbau dan babi) dan menaksir kualitas hewan kurban serta menetapkan bagian ahli waris. Keputusan adat bersifat final dan dihormati karena didasarkan pada norma adat yang hidup. Tradisi ini memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta berperan dalam menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah konflik warisan. The purpose of this research is to analyze the Pa'rinding tradition from the perspective of justice, legal certainty, and legal expediency. The method used was qualitative with a juridical-empirical approach through literature review and field research. Sources were obtained through interviews and questionnaires, then analyzed descriptively. The results indicate that Pa'rinding is a customary inheritance mechanism associated with the implementation of Rambu Solo' and is still practiced in parts of Toraja. Inheritance distribution is carried out through family deliberation with customary leaders. The To pa'rengnge (customary leader) has primary authority in assessing the heirs' contributions through offerings (buffalo and pig), assessing the quality of the sacrificial animal, and determining the heirs' share. Customary decisions are final and respected because they are based on living customary norms. This tradition fulfills the principles of justice, legal certainty, and legal expediency, and plays a role in maintaining family harmony and preventing inheritance conflicts.