Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap tenaga kesehatan pada putusan nomor 12/pid.b/2025/pn.blp dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dan analisis putusan pengadilan, sedangkan data sekunder bersumber dari literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku dalam perkara nomor 12/pid.b/2025/pn.blp telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan. Unsur perbuatan terbukti melalui keterangan saksi dan visum et repertum, sedangkan unsur kesalahan terbukti dari adanya kesengajaan dalam melakukan tindakan kekerasan. Terdakwa juga terbukti memiliki kemampuan bertanggung jawab dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf sehingga secara yuridis pertanggungjawaban pidana telah diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Proses pembuktian telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sehingga secara yuridis pemidanaan dapat dibenarkan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti, serta aspek non-yuridis yang berkaitan dengan latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan aspek keagamaan terdakwa. This study aims to analyze the criminal liability of perpetrators in cases of assault against healthcare workers as reflected in Decision Number 12/Pid.B/2025/PN Blp, as well as to examine the judicial considerations in adjudicating the case. The research adopts a normative legal approach using statutory and case-based methods. Primary data were collected through interviews and analysis of court decisions, while secondary data were obtained from legal literature and scholarly journals. The data were analyzed using a descriptive qualitative method. The findings indicate that the defendant’s criminal liability in Decision Number 12/Pid.B/2025/PN Blp fulfills all elements of the offense of assault. The actus reus is established through witness testimonies and visum et repertum, while the mens rea is demonstrated by the intentional nature of the violent conduct. The defendant was also deemed capable of being held responsible, and no justifying or excusing circumstances were identified. Therefore, from a juridical perspective, criminal liability has been applied in accordance with applicable law. The evidentiary process complied with the provisions of criminal procedural law, thereby rendering the conviction legally justified. Furthermore, the judge’s considerations in imposing the sentence were based not only on juridical aspects, such as the fulfillment of the elements of the offense and the sufficiency of evidence, but also on non-juridical aspects, including the defendant’s background, the consequences of the act, the personal condition of the defendant, and the defendant’s moral or religious considerations.