Badril Risco Siswanto Herlambang
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasca Pelaporan Lutfian Ubaidillah; Badril Risco Siswanto Herlambang
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 4 No. 1 (2026): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v4i1.6374

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah laporan diterima kepolisian serta kedudukan dan kewenangan Bhabinkamtibmas dalam memberikan perlindungan awal kepada korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum oleh kepolisian terhadap korban KDRT pasca pelaporan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara segera, responsif, dan berkelanjutan. Pasal 16 ayat (1) UU PKDRT mewajibkan kepolisian memberikan perlindungan sementara dalam waktu 1 × 24 jam sejak menerima atau mengetahui adanya KDRT. Namun, ketentuan Pasal 16 ayat (3) yang mewajibkan kepolisian meminta penetapan perintah perlindungan dari pengadilan berpotensi menambah prosedur ketika korban masih berada dalam kondisi terancam, sehingga perlu dievaluasi agar tidak menghambat efektivitas perlindungan. Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam memberikan tindakan awal karena memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan, membantu tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, Perkap Nomor 7 Tahun 2021 belum mengatur secara khusus mekanisme perlindungan korban KDRT oleh Bhabinkamtibmas. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan evaluasi terhadap mekanisme Pasal 16 ayat (3) UU PKDRT serta pengaturan yang lebih spesifik mengenai peran dan mekanisme tindakan Bhabinkamtibmas dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT.