Akses terhadap layanan hukum yang adil dan merata masih menjadi persoalan pada tingkat masyarakat desa, termasuk di Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Hasil observasi awal dan wawancara dengan Perbekel Desa Apuan menunjukkan bahwa pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai keberadaan, fungsi, ruang lingkup, serta mekanisme pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) masih belum optimal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai urgensi pembentukan Posbankum sebagai inovasi pelayanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara lebih awal melalui konsultasi, edukasi, musyawarah, atau mediasi sesuai kewenangan. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara, diskusi internal tim, sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman perangkat desa mengenai hak memperoleh bantuan hukum, fungsi Posbankum, peran perangkat desa sebagai pengarah awal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, serta ruang lingkup layanan yang dapat diberikan. Posbankum dipandang berpotensi menjadi sarana preventif untuk mencegah persoalan sederhana berkembang menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui litigasi. Kegiatan ini juga menghasilkan rekomendasi agar Desa Apuan menindaklanjuti pembentukan Posbankum melalui penguatan kapasitas perangkat desa, sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan instansi pemerintah, serta evaluasi berkelanjutan.