Teknologi informasi dan komunikasi, yang mengakibatkan transformasi luas dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Penggunaan internet sebagai media komunikasi modern tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga menciptakan peluang untuk bentuk kejahatan baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum tradisional. Masalah yang menjadi fokus pembahasan ini merupakan salah satu manifestasi konkret dari penyalahgunaan teknologi digital, yaitu aktivitas perjudian yang diselenggarakan melalui media elektronik, yang secara populer dikenal sebagai perjudian online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor penyebab pelaku tindak pidana memberikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian Berdasarkan Putusan Nomor : 636/Pid.Sus/2025.PN TJK dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam putusan nomor : 636/Pid.Sus/2025/PN TJK. Metode penelitian secara Yuridis Normatif dan Empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan faktor penyebab pelaku menjadi penyedia adalah akumulasi faktor internal dan eksternal, mulai dari dorongan ekonomi, lingkungan sosial, kesengajaan dan kesadaran pelaku, pengajuan teknologi informasi, lemahnya pengawasan dan pengendalian, dan penegasan penyidik tentang faktor penyebab terjadinya pelaku tindak pidana. Secara Yuridis, pertanggungjawaban pidana. menurut putusan 636/Pid.Sus/2025/PN.TJK telah selaras dengan teori Soedarto, di mana unsur kesalahan (mens rea) dan kemampuan bertanggung jawab Terdakwa terpenuhi. Meskipun Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang mengtur larangan serta sanksi pidana terhadap distribusi atau akses elektronik dengan muatan perjudian, Hakim berhasil mengedepankan keadilan substantif dengan menjatuhkan vonis pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.