Globalisasi teknologi telah memperluas pemanfaatan sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah laut lepas, sekaligus menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum pidana internasional. Kemajuan teknologi eksplorasi laut dalam, bioteknologi, dan sistem pemantauan berbasis digital memungkinkan terjadinya eksploitasi sumber daya hayati secara masif dan lintas negara, namun tidak diimbangi dengan penguatan norma hukum pidana yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana internasional dalam menanggulangi kejahatan terhadap keanekaragaman hayati di wilayah laut lepas serta mengkaji permasalahan yurisdiksi pidana, mekanisme pembuktian berbasis teknologi, dan prinsip keadilan antarnegara dalam penegakan hukumnya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan Agreement on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 dan BBNJ Agreement belum membentuk rezim hukum pidana internasional yang tegas dan efektif dalam merespons kejahatan keanekaragaman hayati di laut lepas, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi teknologi. Keterbatasan yurisdiksi negara bendera, belum adanya standar pembuktian pidana berbasis teknologi, serta ketimpangan kapasitas antarnegara menyebabkan penegakan hukum pidana bersifat fragmentaris dan kurang menjamin keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi hukum pidana internasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, berkeadilan antarnegara, dan mampu memberikan perlindungan efektif terhadap keanekaragaman hayati di wilayah laut lepas.