Peningkatan aktivitas korporasi di berbagai sektor telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, namun juga meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana lingkungan hidup yang berdampak pada kerusakan ekosistem dan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, pengaturannya masih menyisakan kelemahan normatif, khususnya terkait konsep kesalahan korporasi, batasan pertanggungjawaban antara korporasi dan pengurus, serta formulasi sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana lingkungan hidup serta merekonstruksi pengaturannya guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi telah memberikan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi, namun belum memberikan kejelasan mengenai parameter kesalahan korporasi dan hubungan pertanggungjawaban antara korporasi dengan pengurus sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Rekonstruksi pengaturan diperlukan melalui penegasan konsep kesalahan korporasi, penguatan sistem pertanggungjawaban dan sanksi pidana yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyempurnaan norma pertanggungjawaban pidana korporasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu menyempurnakan pengaturan yang ada guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.