Penerapan sistem elektronik melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam penggunaan anggaran negara. Kenyataan menunjukkan bahwa berbagai perkara korupsi pengadaan masih terus ditemukan, baik dalam bentuk persekongkolan tender, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, maupun manipulasi dokumen elektronik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi kelemahan norma hukum yang masih membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis elektronik.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal nasional, dan jurnal internasional, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan e-procurement telah mengakomodasi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun demikian, masih ditemukan sejumlah celah hukum yang berkaitan dengan pengaturan konflik kepentingan, verifikasi dokumen elektronik, penggunaan diskresi dalam pengadaan langsung dan penunjukan langsung, pengawasan internal, persekongkolan tender elektronik, serta efektivitas sanksi administratif preventif. Celah tersebut berpotensi mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara yang memiliki keterkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi.