Perkawinan di bawah batas usia 19 tahun masih menjadi fenomena yang marak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala sosiologis dan kultural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan pengaruhnya terhadap risiko perceraian pada pasangan dengan usia perkawinan dini di Pengadilan Agama Jombang, serta menganalisis perspektif teori kepastian hukum dan teori perlindungan anak dalam menilai efektivitas ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama Jombang dan data statistik perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 16 Tahun 2019 telah memberikan kepastian norma, implementasinya belum efektif karena mekanisme dispensasi kawin yang terlalu longgar. Data menunjukkan angka perceraian di PA Jombang konsisten tinggi (3.079 kasus pada 2024) dan permohonan dispensasi kawin tetap signifikan (303 permohonan pada 2024). Putusan-putusan yang dianalisis mengonfirmasi bahwa pasangan yang menikah dini melalui dispensasi kawin cenderung bercerai dalam kurun 1-2 tahun akibat ketidakstabilan ekonomi dan ketidakmatangan emosi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 memiliki potensi besar untuk meminimalisir risiko perceraian, namun efektivitasnya bergantung pada pengetatan syarat dispensasi kawin, penguatan peran pengadilan, dan sinergi lintas sektor.