Auwallina Putri Rahayu
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pembetulan SPT Masa PPH Pasal 21 atas Perubahan Status Karyawan Tetap yang Resign pada CV XYZ Auwallina Putri Rahayu; Putri Dwi Aprilia Nur Khasanah
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.14111

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 akibat adanya perubahan status karyawan tetap menjadi resign pada CV XYZ. Permasalahan muncul karena informasi terkait pegawai yang resign diterima setelah proses pelaporan pajak dilakukan sehingga pegawai tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif dalam pelaporan sebelumnya. Keadaan tersebut menyebabkan perusahaan perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 agar data perpajakan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Data diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilaksanakan selama proses magang. Adapun sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan pelaporan serta pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembetulan dilakukan dengan melakukan pengecekan ulang data pegawai, penghapusan bukti potong yang telah diterbitkan sebelumnya, perhitungan kembali PPh Pasal 21 sesuai masa kerja pegawai, serta pelaporan ulang SPT pembetulan melalui sistem Coretax. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala, seperti keterlambatan penyampaian informasi dari perusahaan dan gangguan pada sistem Coretax sehingga proses pembetulan memerlukan pengecekan ulang secara berkala. Oleh karena itu, ketelitian dalam pengelolaan data pegawai dan koordinasi antara perusahaan dengan konsultan pajak menjadi hal penting untuk mengurangi risiko kesalahan pelaporan pajak.