Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 akibat adanya perubahan status karyawan tetap menjadi resign pada CV XYZ. Permasalahan muncul karena informasi terkait pegawai yang resign diterima setelah proses pelaporan pajak dilakukan sehingga pegawai tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif dalam pelaporan sebelumnya. Keadaan tersebut menyebabkan perusahaan perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 agar data perpajakan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Data diperoleh melalui kegiatan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilaksanakan selama proses magang. Adapun sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan pelaporan serta pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembetulan dilakukan dengan melakukan pengecekan ulang data pegawai, penghapusan bukti potong yang telah diterbitkan sebelumnya, perhitungan kembali PPh Pasal 21 sesuai masa kerja pegawai, serta pelaporan ulang SPT pembetulan melalui sistem Coretax. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala, seperti keterlambatan penyampaian informasi dari perusahaan dan gangguan pada sistem Coretax sehingga proses pembetulan memerlukan pengecekan ulang secara berkala. Oleh karena itu, ketelitian dalam pengelolaan data pegawai dan koordinasi antara perusahaan dengan konsultan pajak menjadi hal penting untuk mengurangi risiko kesalahan pelaporan pajak.
Copyrights © 2026