Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Digitalisasi dan Kepastian Hukum: Efektivitas E-Procurement (LPSE dan E-Katalog) dalam Mencegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia Tiara Putri Aulia; Lily Masseleng; Nabillah Arrasifah; Alin Adelia Wijaya
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.14271

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan administratif yang memiliki nilai strategis sekaligus rentan terhadap korupsi. Besarnya anggaran, banyaknya pemangku kepentingan, serta diskresi dalam proses pengadaan menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang, kolusi, konflik kepentingan, pengaturan tender (bid rigging), dan manipulasi harga. Digitalisasi melalui sistem e-procurement khususnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Katalog Elekperatu dikembangkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan yang sehat, sekaligus menciptakan jejak elektronik dari proses pengadaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas e-procurement (melalui LPSE dan Katalog Elektronik) dalam mencegah korupsi serta mengkaji hubungan antara digitalisasi dan kepastian hukum dalam pengadaan pemerintah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data mencakup bahan hukum primer (undang-undang, peraturan, dan kebijakan pengadaan) serta bahan hukum sekunder (buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan publikasi lembaga negara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pengadaan memberikan kontribusi signifikan dengan cara mengurangi interaksi langsung, meningkatkan transparansi informasi, menciptakan jejak audit, memperluas akses bagi penyedia, dan menstandarisasi proses pengadaan. Namun, e-procurement tidak dapat dipandang sebagai instrumen yang otomatis menghilangkan korupsi. Risiko korupsi masih dapat muncul sebelum tahapan proses elektronik dimulai terutama melalui manipulasi perencanaan, spesifikasi yang diarahkan pada penyedia tertentu, konflik kepentingan, kolusi antar pelaku usaha, dan manipulasi selama pelaksanaan kontrak. Oleh karena itu, efektivitas e-procurement sangat bergantung pada kepastian dan konsistensi regulasi, kualitas sumber daya manusia, keamanan sistem, integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum. Digitalisasi harus ditempatkan sebagai salah satu instrumen dalam sistem antikorupsi yang lebih luas, bukan sebagai solusi tunggal yang berdiri sendiri.