Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Opinion Atas Implementasi Artificial Intelligence Governance Dalam Pengambilan Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Di Indonesia Firmansyah Firmansyah; Lily Masseleng; Ani Purwati
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12095

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mendorong transformasi signifikan dalam tata kelola perusahaan, khususnya sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan strategis oleh direksi perseroan terbatas. Meskipun AI mampu mengolah data secara cepat, menghasilkan prediksi, dan memberikan rekomendasi berbasis analisis, penggunaannya juga memunculkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban direksi apabila keputusan yang didasarkan pada rekomendasi AI menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AI dalam pengambilan keputusan korporasi, mengkaji tanggung jawab hukum direksi atas penggunaan AI, serta merumuskan model legal opinion sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dalam implementasi AI Governance di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur ilmiah, serta pedoman internasional mengenai tata kelola AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum memiliki status sebagai subjek hukum, melainkan hanya berfungsi sebagai sistem pendukung keputusan sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada direksi sesuai prinsip fiduciary duty, duty of care, dan business judgment rule. Oleh karena itu, penerapan AI Governance harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, audit algoritma, perlindungan data pribadi, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus mengenai AI di sektor korporasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi dan transformasi digital yang bertanggung jawab di Indonesia.
Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penggunaan Layanan Perbankan Digital di Indonesia: Analisis terhadap Peran Bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan Lily Masseleng
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.12272

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan perbankan di Indonesia menuju sistem digital yang lebih efisien, cepat, dan mudah diakses. Meskipun memberikan berbagai kemudahan dalam bertransaksi, layanan perbankan digital juga menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, penipuan digital, dan pembobolan rekening yang berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan perbankan digital di Indonesia serta mengkaji peran bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mewujudkan sistem perbankan yang aman dan tepercaya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan hukum perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang OJK, Undang-Undang LPS, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta berbagai peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun, efektivitas implementasinya masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya kejahatan siber, rendahnya literasi digital masyarakat, serta pesatnya perkembangan teknologi yang melampaui kecepatan pembentukan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara bank, regulator, dan masyarakat melalui penguatan sistem keamanan, peningkatan literasi keuangan digital, serta pengawasan yang berkelanjutan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital.