Insan Romodon
Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pidana Pengawasan Sebagai Alternatif Pemidanaan Dalam Perspektif KUHP Baru Insan Romodon; Ispandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.955

Abstract

Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menghadirkan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara sekaligus mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan dalam perspektif KUHP Baru serta mengkaji kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan, asas keseimbangan, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan merupakan implementasi paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan individualisasi pidana, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat. Pengaturannya dalam KUHP Baru didukung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memperkuat mekanisme pembimbingan melalui Balai Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan legitimasi kepada hakim dalam memilih jenis pidana secara proporsional, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi landasan filosofis pendekatan pembinaan. Meskipun demikian, efektivitas implementasi pidana pengawasan masih memerlukan penguatan regulasi pelaksana, peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi antaraparat penegak hukum, dan pedoman penerapan yang lebih komprehensif agar tujuan pemidanaan dapat diwujudkan secara optimal dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.