Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar merupakan instrumen hukum yang berfungsi menjamin bahwa kapal telah memenuhi persyaratan administratif, kelaiklautan, keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan sebelum melakukan pelayaran. Dalam praktiknya, masih terjadi penundaan penerbitan SPB yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi nakhoda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, dan muatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap nakhoda akibat penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar berdasarkan perspektif hukum pelayaran di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nakhoda diwujudkan melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif dilaksanakan melalui mekanisme pemeriksaan kelaiklautan kapal, verifikasi dokumen, dan pengawasan sebelum penerbitan SPB untuk menjamin keselamatan pelayaran serta memberikan kepastian hukum bagi nakhoda. Sementara itu, perlindungan represif diberikan apabila penundaan penerbitan SPB dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga nakhoda memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kewenangan Syahbandar dalam menerbitkan maupun menunda SPB harus dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel agar tercipta keseimbangan antara fungsi pengawasan keselamatan pelayaran dengan perlindungan hak-hak hukum nakhoda serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayaran di Indonesia.