Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa akibat kelalaian pelayanan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam perspektif hukum pelayaran. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai bentuk kelalaian pelayanan kepelabuhanan, seperti keterlambatan penerbitan dokumen pelayaran, lemahnya pengawasan keselamatan, serta pelayanan administrasi yang belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa dan mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pelayaran diwujudkan melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tugas dan kewenangan KSOP. KSOP memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian pelayanan melalui pengawasan kelaiklautan kapal, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. Kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum administratif, perdata, maupun pidana apabila mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme aparatur, optimalisasi pengawasan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penerapan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik yang baik menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pelayanan pelayaran yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jasa.