Eriq Dwi Cahyono
Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kriminalisasi Tindak Pidana Terhadap Agama Dalam KUHP Nasional Dalam Perspektif Kebebasan Beragama Eriq Dwi Cahyono; Isfandir Hutasoit; Rian Rusmana Putra
Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) Vol. 3 No. 2 (2025): JURDIKUM - DESEMBER
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/jurdikum.v3i2.965

Abstract

Penelitian ini menganalisis kriminalisasi tindak pidana terhadap agama dalam KUHP Nasional ditinjau dari perspektif kebebasan beragama. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan menyeimbangkan perlindungan terhadap kehidupan beragama, ketertiban umum, dan kerukunan antarumat beragama dengan jaminan kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan berekspresi sebagai hak fundamental. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif dengan menghubungkan ketentuan tindak pidana terhadap agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan prinsip kebebasan beragama dan batas pembatasan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap agama harus ditempatkan secara restriktif, objektif, dan proporsional agar tidak memasuki wilayah keyakinan internal atau forum internum. Perubahan pengaturan dari Pasal 156a KUHP lama menuju Pasal 300 KUHP Nasional menunjukkan pergeseran dari istilah “penyalahgunaan” dan “penodaan” menuju perbuatan yang lebih spesifik berupa permusuhan, kebencian, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Penjelasan Pasal 300 juga memberikan ruang bagi ucapan atau tulisan yang bersifat objektif, terbatas pada kalangan sendiri, dan ilmiah sepanjang tidak mengandung permusuhan, kebencian, atau penghasutan. Dengan demikian, kriminalisasi dapat selaras dengan kebebasan beragama apabila diarahkan pada perbuatan konkret yang mengganggu hak orang lain, keamanan, atau ketertiban umum, disertai rumusan yang jelas dan penerapan yang tidak diskriminatif. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehidupan beragama dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dalam penerapan KUHP Nasional. Prinsip tersebut penting untuk mencegah overkriminalisasi, menjaga kepastian hukum, dan memastikan hukum pidana tidak digunakan untuk menyeragamkan keyakinan atau membatasi perbedaan penafsiran keagamaan yang sah dalam masyarakat demokratis.