Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dan perlindungan hukum terhadap kearifan lokal berladang berpindah dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. Menggunakan metode campuran dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, studi ini melibatkan 97 responden penegak hukum/ahli hukum lingkungan untuk kuantitatif dan 12 partisipan terpilih (tokoh adat, akademisi, penegak hukum) untuk kualitatif. Hasil kuantitatif menunjukkan bahwa efektivitas sanksi pidana korporasi berada pada kategori sedang (rata-rata 3,25; Std. Dev. 0,88) dan kepatuhan hukum korporasi masih relatif rendah (rata-rata 2,98; Std. Dev. 0,95). Analisis regresi berganda menemukan bahwa efektivitas sanksi pidana korporasi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penurunan tingkat Karhutla (β = 0.45, p < 0,01), menjelaskan 28% variasi Karhutla (R-squared = 0,28). Temuan kualitatif mengidentifikasi kesulitan pembuktian niat jahat korporasi dan kompleksitas struktural sebagai tantangan utama, serta dilema perlindungan hukum kearifan lokal berladang berpindah yang sering dikriminalisasi. Studi ini memperluas kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi dengan menyoroti kebutuhan akan konsep pertanggungjawaban institusional dan kebijakan lingkungan yang lebih adaptif. Implikasinya adalah perlunya norma pidana korporasi yang spesifik dan kebijakan lingkungan berkeadilan yang mengintegrasikan kearifan lokal untuk penegakan hukum Karhutla yang lebih efektif dan inklusif.