This Author published in this journals
All Journal Jurnal Komprehenshif
Diana Pitriana
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEARIFAN LOKAL BERLADANG BERPINDAH DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KALIMANTAN BARAT Romanus Ate; Diana Pitriana; Sugeng Sugeng
Komprehensif Vol 4 No 2 (2026)
Publisher : CV Edu Tech Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dan perlindungan hukum terhadap kearifan lokal berladang berpindah dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat. Menggunakan metode campuran dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, studi ini melibatkan 97 responden penegak hukum/ahli hukum lingkungan untuk kuantitatif dan 12 partisipan terpilih (tokoh adat, akademisi, penegak hukum) untuk kualitatif. Hasil kuantitatif menunjukkan bahwa efektivitas sanksi pidana korporasi berada pada kategori sedang (rata-rata 3,25; Std. Dev. 0,88) dan kepatuhan hukum korporasi masih relatif rendah (rata-rata 2,98; Std. Dev. 0,95). Analisis regresi berganda menemukan bahwa efektivitas sanksi pidana korporasi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penurunan tingkat Karhutla (β = 0.45, p < 0,01), menjelaskan 28% variasi Karhutla (R-squared = 0,28). Temuan kualitatif mengidentifikasi kesulitan pembuktian niat jahat korporasi dan kompleksitas struktural sebagai tantangan utama, serta dilema perlindungan hukum kearifan lokal berladang berpindah yang sering dikriminalisasi. Studi ini memperluas kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi dengan menyoroti kebutuhan akan konsep pertanggungjawaban institusional dan kebijakan lingkungan yang lebih adaptif. Implikasinya adalah perlunya norma pidana korporasi yang spesifik dan kebijakan lingkungan berkeadilan yang mengintegrasikan kearifan lokal untuk penegakan hukum Karhutla yang lebih efektif dan inklusif.