Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukan tren yang semakin signifikan, ditandai dengan meningkatnya aktivitas bisnis berbasis prinsip syariah, Seiring dengan pertumbuhan tersebut, potensi sengketa dalam kegiatan bisnis syariah juga semakin meningkat, termasuk sengketa yang berkaitan dengan kepailitan. Secara normatif, kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah diberikan kepada Pengadilan Agama sebagaimana pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi syariah. Dan pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ‘Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama’. Di sisi lain, sengketa kepailitan secara umum merupakan kewenangan absolut Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Permasalahan akan terjadi ketika sengketa masuk dalam kategori sengketa kepailitan yang terjadi dalam konteks bisnis syariah. Di satu sisi, substansi sengketa berasal dari hubungan hukum berbasis akad syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, namun di sisi lain, bentuk sengketanya adalah kepailitan, yang secara tegas menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Kondisi ini menimbulkan pertentangan kompetensi absolut antara dua lingkungan peradilan tersebut. berdasarkan prinsip syariah jika kreditur ingin mengajukan permohonan pailit terhadap debitur maka lembaga peradilan manakah yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut, apakah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga atau kewenangan Pengadilan Agama.