Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Kajian Hukum tentang Pengalihan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia: (Studi Kasus Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN. Grt) Mardiman Sane; Hotman Sinambela
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 4 (2025): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i4.1678

Abstract

Abstract The transfer of fiduciary collateral objects without the creditor's approval is still often carried out by debtors, which according to the provisions cannot be done without the creditor's approval but is still carried out by the debtor, where when the debtor has difficulty paying off his receivables, there is no longer a collateral object that can be executed by the creditor in lieu of paying off the receivables. debtor. The formulation in this research is how to apply the law to perpetrators of criminal acts of transferring objects that are the object of fiduciary collateral without the written consent of the fiduciary recipient and what the judge's legal considerations are in handing down decisions regarding the transfer of objects that are the object of fiduciary collateral without the written consent of the fiduciary recipient in decision number 244/Pid.Sus/2021/PN Grt. The research method used in this research is a normative juridical research method. The normative juridical approach isan approach based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and statutory regulations related to this research. Furthermore, based on the provisions in Article 36 of the Fiduciary Law, a Fiduciary Giver who transfers, pawns or rents out objects that are the object of Fiduciary Guarantee as intended in Article 23 paragraph (2) without prior written approval from the Fiduciary Recipient, will be punished with a crime. maximum imprisonment of 2 (two) years and a maximum fine of IDR 50,000,000 (fifty million rupiah). And the judge's legal considerations in handing downthe verdict in Decision Number 244/Pid.Sus/2021/PN Grt refer to the article charged by the public prosecutor against the defendant under Article 36 Jo. Article 23 paragraph (2) Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. Based on the facts revealed during the trial, the Judge concluded that all the elements of the article were fulfilled so that the defendant was legally and convincingly proven guilty of committing the crimi al act of transferring objects that were the object of fiduciary collateral without the written consent of th e Fiduciary Recipient.
Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dalam Pelanggaran Akuntansi dan Manajemen di Indonesia: Kajian Literatur Sistematis Muhenri Sihotang; Hotman Sinambela; Mardiman Sane; Hotma Mentalita
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.8461

Abstract

Perlindungan hukum terhadap whistleblower merupakan instrumen penting dalam sistem negara hukum untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dan tata kelola organisasi yang akuntabel. Dalam konteks pelanggaran akuntansi dan penyalahgunaan wewenang manajerial, peran whistleblower menjadi strategis karena mereka memiliki akses langsung terhadap informasi internal yang tidak mudah terdeteksi oleh mekanisme pengawasan eksternal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kajian serta efektivitas perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Proses kajian dilakukan dengan menelaah artikel ilmiah dan regulasi terkait periode 2014–2025 menggunakan tahapan PRISMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan pelapor melalui berbagai peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait jaminan anonimitas, perlindungan dari retaliasi, dan integrasi dengan kebijakan tata kelola perusahaan. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara regulasi hukum dan sistem pengendalian internal organisasi guna memperkuat perlindungan whistleblower secara preventif dan represif.
Implementasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Digital di Indonesia: A Systematic Review Mardiman Sane; Hotman Sinambela; Rony Eli Hutahaean; Lamhot Hutahaean; Lasbok Marbun
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 12 (2025): Tema Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : Himpunan Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i12.3170

Abstract

The advancement of digital services in Indonesia has significant implications for personal data protection as an integral part of the right to privacy and human dignity. The right to privacy serves as a prerequisite for individual autonomy within a constitutional state (Rechtsstaat). The increasing utilization of data prompted the enactment of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law), which replaces the partial regime of the Electronic Information and Transactions (ITE) Law. This research employs a Systematic Literature Review (SLR) using the PRISMA protocol on 30 national and international journals (2018–2025) to examine the implementation of the PDP Law, data breach cases, as well as normative and practical gaps. The results indicate that while the PDP Law is more comprehensive, its implementation faces several obstacles: low data literacy, limited capacity of data controllers, the absence of an independent supervisory authority, and weak enforcement mechanisms. Effective data protection requires regulatory strengthening, the establishment of an independent supervisory body, and capacity building for all stakeholders.
KERUGIAN DALAM DELIK PENIPUAN ATAS KLAIM PALSU PRODUK PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK Dedi Saputra; Appe Hutauruk; Mardiman Sane
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/fg24gf10

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik telah meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memunculkan praktik penipuan melalui klaim palsu atas produk yang diperdagangkan secara daring. Ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan barang yang diterima menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan unsur kerugian dalam delik penipuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur actus reus dalam penipuan akibat klaim palsu pada produk online, mengkaji konstruksi kerugian sebagai unsur delik penipuan serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum Indonesia melalui perbandingan dengan Jepang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara semi-terstruktur terhadap korban penipuan belanja daring yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur actus reus sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materiil tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi dan peluang usaha akibat ketidaksesuaian produk. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, efektivitasnya masih terbatas karena rendahnya kepastian penegakan hukum dan mekanisme pelaporan yang belum optimal. Penguatan implementasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan efek jera terhadap pelaku penipuan dalam transaksi elektronik.   Kata Kunci: Delik Penipuan, Kerugian, Klaim Palsu, Perdagangan Elektronik, Perlindungan Konsumen  
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN DI DKI JAKARTA Afriandi Azhar; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/b863ws05

Abstract

Praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi permasalahan lingkungan yang berdampak terhadap pencemaran, banjir, dan penurunan kualitas lingkungan di Provinsi DKI Jakarta. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, efektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tersebut belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan serta merekonstruksi strategi pengawasan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan efek jera. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum efektif karena masih bergantung pada sistem pengawasan konvensional yang memiliki keterbatasan dalam identifikasi pelaku, pembuktian, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pengawasan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi strategi pengawasan digital melalui integrasi CCTV, Artificial Intelligence, Automatic Number Plate Recognition (ANPR), facial recognition, dan bukti elektronik guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta efek jera terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Strategi tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan lingkungan perkotaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.  Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengawasan Digital, Pembuangan SampahSembarangan   
REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYERTAAN DALAM PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN Rahmad David Djauhari; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Hotman Sinambela
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/px0fvv37

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis doktrin penyertaan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengidentifikasi problematika implementasinya dalam pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan keadaan memberatkan, serta merekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang selaras dengan paradigma KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin penyertaan masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain generalisasi peran pelaku, lemahnya pembuktian unsur mens rea, serta belum adanya parameter yang seragam dalam menentukan bentuk penyertaan sehingga berpotensi mengabaikan asas individualisasi pidana. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi model pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada identifikasi actus reus dan mens rea, klasifikasi bentuk penyertaan berdasarkan kualitas kontribusi pelaku, serta penerapan pidana secara proporsional sesuai tingkat kesalahan masing-masing individu. Model tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan sesuai dengan semangat pembaruan KUHP Nasional.  Kata Kunci: Doktrin Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian dengan Keadaan Memberatkan, Individualisasi Pidana
KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP NASIONAL Yandri Sinlaeloe; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Sunarno
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/cw1j2b71

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan orientasi dari paradigma pembalasan menuju paradigma pemulihan, salah satunya melalui pengakuan terhadap restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, namun pengakuan tersebut belum diikuti kejelasan prosedur, kriteria perkara, dan keseragaman praktik di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga muncul pertanyaan sejauh mana kepastian hukum benarbenar terwujud dan bagaimana kebijakan hukum seharusnya direformulasikan, tulisan ini disusun untuk menjawab kedua persoalan tersebut menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif, hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah meletakkan dasar filosofis yang kuat bagi keadilan restoratif melalui rumusan tujuan pemidanaan, tetapi belum disertai pengaturan teknis yang memadai sehingga penerapannya masih bergantung pada regulasi sektoral dan diskresi aparat, sedangkan reformulasi kebijakan yang ideal perlu menyentuh tiga dimensi sekaligus, yaitu pembaruan substansi hukum melalui kriteria dan prosedur yang jelas, penguatan struktur hukum melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum.Kata Kunci: restorative justice, kepastian hukum, tindak pidana ringan, KUHP Nasional 
PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN PRODUK HALAL DAN REFORMULASI REGULASI BAGI PRODUK FARMASI DI INDONESIA Indryani; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Sunarno
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/ghm2f077

Abstract

Perlunya sertifikasi halal yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan hasil dari kebutuhan dasar konsumen Muslim atas kepastian status kehalalan produk, termasuk produk farmasi yang memiliki beberapa kriteria khusus karena dikonsumsi oleh konsumen atas risiko jiwa. Implementasi dari undang-undang tersebut tidak jarang berhadapan dengan keterbatasan bahan baku halal, kompleksitas produksi obat, dan juga belum padunya antara regulasi sektor jaminan produk halal dan regulasi sektor kesehatan. Penulisan ini dibuat untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi konsumen Muslim atas produk farmasi dapat dicapai dengan undang-undang tersebut, juga merumuskan arah dari reformulasi regulasi yang lebih ideal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang ditelaah secara kualitatif-deskriptif. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa UU No 33 Tahun 2014 telah menciptakan dasar perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen Muslim, namun efektivitasnya masih sangat terhambat oleh disharmoni norma, kurangnya koordinasi interinstitusional, dan absennya aturan rinci mengenai penggunaan bahan nonhalal dalam kasus darurat medis. Oleh karena itu dibutuhkan reformulasi yang mampu harmonisasi regulasi jaminan produk halal dengan regulasi kesehatan, klarifikasi kriteria darurah dalam penggunaan obat.  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Produk Halal, Produk Farmasi, Reformulasi Regulasi, Kepastian Hukum. 
PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR RITEL PASAR MODAL MELALUI WADAH PENGADUAN KOLEKTIF PASCA UNDANG-UNDANG P2SK Okky Mara Utama; Appe Hutauruk; Mardiman Sane; Sendi Sanjaya
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/4k3rar66

Abstract

Meningkatnya jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia belum sepenuhnya diimbangi oleh perlindungan hukum yang dapat dirasakan secara nyata ketika mereka dirugikan akibat market misconduct yang dilakukan emiten atau oknum pelaku pasar, sehingga tulisan ini mengkaji sejauh mana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mampu menjawab persoalan tersebut dan format kelembagaan seperti apa yang dapat membantu investor ritel mengajukan pengaduan secara murah dan kolektif. Persoalan yang mendorong kajian ini adalah lemahnya posisi tawar investor ritel dibandingkan emiten maupun perusahaan efek, di mana kendala biaya, keterbatasan alat bukti, dan minimnya pendampingan hukum kerap membuat kerugian yang dialami banyak investor tidak pernah terselesaikan secara individual karena ongkos penyelesaiannya justru melebihi nilai kerugian itu sendiri. Kajian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis terhadap peraturan sektor jasa keuangan serta doktrin hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU P2SK telah memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan memperkuat basis perlindungan konsumen sektor keuangan, tetapi penguatan tersebut masih memerlukan wadah operasional yang menjembatani investor ritel dengan mekanisme resmi yang telah tersedia. Atas dasar itu, tulisan ini menawarkan konsep Wadah Pengaduan dan Pendampingan Investor Ritel sebagai saluran pengaduan yang murah, kolektif, edukatif, dan terhubung dengan OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, guna mempercepat pemulihan kerugian investor ritel di pasar modal Indonesia.  Kata Kunci: investor ritel, pasar modal, perlindungan hukum, pengaduan kolektif, UndangUndang P2SK. 
KERUGIAN DALAM DELIK PENIPUAN ATAS KLAIM PALSU PRODUK PADA PERDAGANGAN ELEKTRONIK Dedi Saputra; Appe Hutauruk; Mardiman Sane
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 3 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/fg24gf10

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik telah meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memunculkan praktik penipuan melalui klaim palsu atas produk yang diperdagangkan secara daring. Ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan barang yang diterima menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan unsur kerugian dalam delik penipuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur actus reus dalam penipuan akibat klaim palsu pada produk online, mengkaji konstruksi kerugian sebagai unsur delik penipuan serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum Indonesia melalui perbandingan dengan Jepang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara semi-terstruktur terhadap korban penipuan belanja daring yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur actus reus sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materiil tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi dan peluang usaha akibat ketidaksesuaian produk. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai, efektivitasnya masih terbatas karena rendahnya kepastian penegakan hukum dan mekanisme pelaporan yang belum optimal. Penguatan implementasi regulasi diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen dan menciptakan efek jera terhadap pelaku penipuan dalam transaksi elektronik.   Kata Kunci: Delik Penipuan, Kerugian, Klaim Palsu, Perdagangan Elektronik, Perlindungan Konsumen