Bahasa memiliki kedudukan penting dalam proses hukum karena tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam suatu perkara. Perkembangan teknologi komunikasi semakin memperluas bentuk bahasa yang dapat dianalisis dalam ranah hukum, seperti percakapan digital, unggahan media sosial, dokumen tertulis, dan komunikasi berbasis audio visual. Namun, penggunaan bahasa sebagai bukti hukum menghadirkan berbagai tantangan karena makna tuturan tidak selalu bersifat tunggal dan eksplisit, melainkan dipengaruhi oleh konteks, tujuan penutur, relasi sosial, serta latar budaya pengguna bahasa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan linguistik forensik dalam mengungkap makna dan konteks tuturan, mengidentifikasi persoalan metodologis dan etis dalam analisis bahasa sebagai bukti hukum, serta merumuskan strategi penguatan praktik linguistik forensik. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dan analisis konseptual terhadap berbagai literatur mengenai linguistik forensik, pragmatik, semantik, sosiolinguistik, dan bahasa dalam konteks hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama linguistik forensik meliputi ambiguitas makna, perbedaan makna literal dan tersirat, kompleksitas konteks tuturan, variasi bahasa, karakteristik komunikasi digital, serta kebutuhan terhadap metode analisis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan linguistik forensik perlu dilakukan melalui penerapan metode berbasis data, pemanfaatan korpus linguistik, kolaborasi interdisipliner, penguatan etika profesional, dan pengembangan kompetensi calon ahli linguistik forensik.