Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia bertujuan mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri secara fiskal, namun kabupaten/kota di Provinsi Aceh masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat dengan rata-rata rasio kemandirian keuangan hanya sekitar 14 hingga 17 persen selama periode 2021–2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer Pusat, dan Investasi Daerah terhadap Kemandirian Daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berbentuk data panel yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Populasi penelitian adalah seluruh 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang seluruhnya dijadikan sampel melalui teknik sampling jenuh selama periode 2021–2025, sehingga diperoleh 114 observasi. Data dianalisis menggunakan regresi data panel dengan bantuan program EViews 12, dan hasil uji Chow serta uji Hausman menunjukkan bahwa Fixed Effect Model (FEM) merupakan model yang paling tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PAD berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kemandirian Daerah, Transfer Pusat berpengaruh negatif dan signifikan, sedangkan Investasi Daerah berpengaruh negatif namun tidak signifikan. Model penelitian mampu menjelaskan 94,1 persen variasi Kemandirian Daerah. Temuan ini mengindikasikan bahwa optimalisasi PAD dan pengurangan ketergantungan terhadap dana transfer secara bertahap merupakan strategi utama untuk memperkuat kemandirian fiskal, sementara investasi daerah perlu diarahkan pada kegiatan produktif agar mampu memperluas basis penerimaan daerah dalam jangka panjang.