Jalan Raya Pangandaran merupakan akses utama menuju kawasan wisata pantai Pangandaran yang memiliki karakteristik geometrik kompleks seperti tikungan tajam, tanjakan curam, dan minimnya fasilitas keselamatan jalan. Sepanjang 2023–2026, tercatat 283 kejadian kecelakaan di empat kecamatan yang dilalui ruas jalan tersebut, dengan korban meninggal dunia sebanyak 37 jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan titik rawan kecelakaan (black spot), menganalisis nilai tingkat kecelakaan serta urutan prioritas penanganan, dan menyusun rekomendasi teknis perbaikan sarana prasarana jalan. Metode yang digunakan adalah Equivalent Accident Number (EAN) untuk pembobotan berdasarkan tingkat fatalitas korban, serta Accident Rate untuk menghitung tingkat kecelakaan Per-Juta Kendaraan Kilometer (JKK) dengan mempertimbangkan Volume Lalu Lintas (LHR). Penentuan ambang batas kerawanan menggunakan Batas Kontrol Atas (BKA) dan Upper Control Limit (UCL) dengan tingkat kepercayaan 95%. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kecamatan Padaherang teridentifikasi sebagai black spot utama dengan nilai EAN tertinggi (856) dan nilai Accident Rate tertinggi (0,949 JKK), disusul oleh titik-titik kritis di Kalipucang seperti Jalan Emplak, Babakan– Putrapinggan, dan Tunggilis Kalipucang. Karakteristik kecelakaan didominasi oleh sepeda motor (65%), terjadi pada malam hari (55%), dan sebagian besar korban mengalami luka ringan (68,8%). Faktor penyebab utama adalah minimnya penerangan jalan, tidak adanya pagar pengaman (guardrail), marka jalan yang pudar, serta perilaku kecepatan tinggi pengemudi. Rekomendasi penanganan teknis prioritas difokuskan pada pemasangan rambu batas kecepatan dan pita penggaduh (rumble strip) di jalur lurus Padaherang, pemasangan guardrail berkesinambungan di Jalan Emplak, serta pengecatan ulang marka dan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh titik black spot.