Kajian i‘jāz iqtishādī dalam Al-Qur’an berkembang seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap kandungan ekonomi dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, keberadaan petunjuk ekonomi dalam Al-Qur’an tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kemukjizatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis petunjuk ekonomi dalam Al-Qur’an serta merumuskan batas metodologis antara tafsir ekonomi dan i‘jāz iqtishādī. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan tafsir mauḍū‘ī (tematik). Data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab tafsir, literatur ‘ulūm al-Qur’ān, buku ekonomi Islam, dan artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui identifikasi ayat, analisis bahasa dan konteks, kajian penafsiran mufasir, perumusan prinsip ekonomi, serta dialog dengan teori ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip ekonomi yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan harta, perdagangan, transaksi, konsumsi, distribusi kekayaan, keadilan, serta larangan terhadap praktik ekonomi yang merugikan. Namun, prinsip-prinsip tersebut tidak secara otomatis menunjukkan i‘jāz iqtishādī. I‘jāz iqtishādī memerlukan pembuktian terhadap adanya aspek keistimewaan tertentu yang melampaui sekadar kesesuaian antara ayat dan teori ekonomi modern. Dengan demikian, kajian i‘jāz iqtishādī perlu dilakukan secara sistematis melalui tahapan identifikasi ayat, analisis konteks, penafsiran, perumusan prinsip ekonomi, analisis relevansi, dan pengujian aspek keistimewaan.