Sistem outsourcing merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang masih banyak digunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu. Penerapan sistem outsourcing telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai hubungan kerja, perjanjian kerja, hak pekerja, serta tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut dapat menimbulkan perbedaan antara pengaturan secara normatif dengan kondisi yang dialami pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sistem outsourcing berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, penerapannya di wilayah Kota Semarang, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan pihak HRD perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing dan 30 pekerja outsourcing, serta observasi terhadap pelaksanaan hubungan kerja. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Pengaturan sistem outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum mengenai pelaksanaan alih daya, hubungan kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT, tanggung jawab perusahaan alih daya, serta perlindungan terhadap hak pekerja. Penerapan outsourcing di Kota Semarang pada umumnya telah dilaksanakan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja dengan adanya perjanjian kerja, pemenuhan upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat dan cuti, serta mekanisme penyampaian permasalahan. Namun, masih ditemukan kondisi yang belum sepenuhnya seragam, terutama berkaitan dengan pemahaman pekerja terhadap perjanjian kerja, informasi mengenai jaminan sosial, penggunaan hak cuti, dan kepastian keberlangsungan pekerjaan. Penerapan sistem outsourcing di Kota Semarang pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, tetapi pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja dapat terlaksana secara lebih optimal. Penerapan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta memberikan perlindungan preventif dan represif bagi pekerja.