Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pungutan Atas Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gowa dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus: Sekolah Dasar Inpres Bertingkat di Kabupaten Gowa): Penelitian Bayhaqi Ramadhan; Muhammad Kamal Hidjaz; Mohammad Arif
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.564

Abstract

Penelitian ini membahas problematika penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Gowa dalam perspektif siyasah syar’iyyah, dengan fokus pada implementasi kebijakan, bentuk penyimpangan, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah. Pendekatan penelitian dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji regulasi, hasil wawancara, serta kondisi empiris penyelenggaraan pendidikan gratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan gratis di Kabupaten Gowa pada dasarnya telah mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan, mengurangi beban ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan peserta didik. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah permasalahan, seperti pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana dan fasilitas pendidikan. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan pendidikan gratis sejalan dengan prinsip maslahah mursalah karena berorientasi pada kemaslahatan umum, serta mencerminkan fungsi pemerintah sebagai sultah al-tanfidziyah dalam melaksanakan kebijakan untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, setiap bentuk penyimpangan bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, transparansi, partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum agar penyelenggaraan pendidikan gratis dapat berjalan secara adil, efektif, dan sesuai dengan tujuan syariat.