Perempuan yang berkonflik dengan hukum atau perempuan yang berhadapan dengan hukum sering menjadi korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Hak-hak perempuan sering dilanggar, Perempuan yang diduga melakukan tindak pidana dan dihukum untuk mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan bisa menjadi korban tindak pidana. Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (KUHAP 2025) mengatur perlindungan perempuan dari bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 28D, Pasal 28G Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). KUHAP 2025 mengatur perlindungan hak-hak perempuan yag berhadapan dengan hukum dalam Pasal 147 KUHAP 2025. Pasal ini melindungi perempuan dari Stereotip Gender (Sterotipe Gender), Menyalahkan Korban (Victim Blaming), dan Hak-hak lainnya sebagai seorang perempuan. Metode pengabdian yang dipakai adalah problem solving discussion, pada metode ini peserta yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Rumah Tahanan Kelas I Depok melakukan diskusi dengan masalah yang mereka hadapi, dan memahami bagaimana jalan keluar berupa perlindungan hak-hak mereka sebagai seorang tperempuan. Hasil pengabdian kepada masyarakat menunjukkan pemahaman terkait hak-hak perempuan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan pada Rumah Tahanan Kelas I Depok mengalami peningkatan 93% dari sebelumnya 55% . Hal ini terlihat dari hasil post-test yang dilakukan terhadap peserta. 5 Tahapan dalam problem solving discussion dilakukan dalam tiga sesi yaitu sesi pertama adalah penyampaian materi, sesi kedua adalah bermain permainan dan diskusi dengan tema find your right, di mana para peserta mencari hak mereka dalam KUHAP 2025 dan mendiskusikan hak tersebut. Di akhir pertemuan yang merupakan sesi ketiga peserta diberikan kesempatan untuk dapat berkonsultasi tentang berbagai permasalahan yang mereka hadapi.