Penelitian ini menganalisis status hukum transaksi visa Haji Furoda dalam perspektif hadis dan ushul fikih dengan fokus pada isu gharar serta menawarkan rekonstruksi akad yang lebih sesuai dengan prinsip syariah. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya praktik pembayaran biaya haji sebelum adanya kepastian penerbitan visa mujamalah, yang dalam sejumlah kasus menyebabkan kegagalan keberangkatan dan kerugian finansial jamaah. Meskipun skema Haji Furoda telah dihentikan sejak 2025 akibat tidak diterbitkannya visa mujamalah, kajian ini tetap relevan karena menunjukkan pola risiko struktural dalam model transaksi haji non-kuota yang berpotensi muncul kembali dalam bentuk serupa di masa mendatang. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-kualitatif. Data dianalisis melalui content analysis terhadap hadis-hadis larangan bai‘ al-gharar dan larangan menjual sesuatu yang belum dimiliki, serta kaidah ushul fikih dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi visa Haji Furoda mengandung gharar fāḥisy karena objek akad (visa) belum ada saat transaksi, tidak berada dalam penguasaan penyelenggara, serta tidak memiliki kepastian realisasi. Analisis ushul fikih menegaskan bahwa kondisi tersebut memenuhi kriteria larangan dalam muamalah dan berimplikasi pada potensi ketidakabsahan akad. Namun demikian, dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, terdapat ḥājah ‘āmmah berupa kebutuhan akses haji yang lebih cepat. Novelty penelitian ini terletak pada rekonstruksi akad berbasis ushul fikih yang menggeser paradigma dari jual beli visa menuju akad wakālah bi al-ujrah disertai mekanisme transparansi, dana titipan, dan jaminan pengembalian dana.