This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Metode Penafsiran Hukum Mahkamah Konstitusi Terhadap Model Keserentakan Pemilu Dalam Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Sri Rahmadhani; Khairul Fahmi; Yuliandri
UNES Law Review Vol. 9 No. 1 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/3zqj1f71

Abstract

Penelitian ini menganalisis pergeseran metode penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam menentukan model keserentakan pemilu serta implikasinya terhadap asas keberkalaan pemilu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan penelitian meliputi: (1) metode penafsiran yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum terkait model keserentakan pemilu; dan (2) implikasi pergeseran metode penafsiran tersebut terhadap asas keberkalaan pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran metode penafsiran Mahkamah Konstitusi dari pendekatan originalism melalui metode original intent menuju pendekatan non-originalism melalui metode ethical. Pergeseran tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai ketidakefektifan penyelenggaraan pemilu akibat jarak waktu yang terlalu singkat antara pemilu nasional dan pemilu daerah, beban psikologis pemilih, serta keterbatasan partai politik dalam mempersiapkan kader. Melalui putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu pemilu daerah paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah pemilu nasional. Pemisahan tersebut berimplikasi terhadap penerapan asas keberkalaan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kondisi ini memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan tahapan pemilu, bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara lebih terfokus, serta bagi partai politik untuk mempersiapkan kader dalam pemilu nasional dan pemilu daerah.