This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta Partij Yang Terbukti Pidana Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 973 K/Pid/2016) Muhammad Farhan Athallah; Aria Zurnetti; Misnar Syam
UNES Law Review Vol. 9 No. 1 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/h5vq0a43

Abstract

Penyalahgunaan jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Para Pihak yang dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan menimbulkan permasalahan hukum serius terkait pertanggungjawaban jabatan. Notaris kerap berlindung di balik doktrin bahwa ia hanya bertugas pasif mencatat kehendak para pihak, namun realitas peradilan menunjukkan bahwa akta otentik justru dapat digunakan untuk melegitimasi rekayasa fakta hukum. Berangkat dari urgensi tersebut, kajian ini difokuskan pada analisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menilai batas kewajiban serta bentuk kesalahan atau niat jahat Notaris, serta analisis terhadap akibat hukum terhadap eksistensi akta setelah Notaris dipidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 379 K/Pid/2021 dan Nomor 973 K/Pid/2016 menilai Notaris terbukti melampaui batas kewajibannya karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan turut serta menciptakan tipu muslihat dalam akta. Hakim mengonstruksikan kesalahan Notaris dalam bentuk kesengajaan penuh pada kasus penyelundupan hukum dan kesengajaan bersyarat pada kasus sertifikat palsu, sehingga Notaris dikualifikasikan sebagai pelaku peserta yang turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pemidanaan tersebut mengakibatkan Akta Para Pihak mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan serta berstatus dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif, yakni tidak terpenuhinya unsur kesepakatan yang bebas. Akibatnya, pihak yang dirugikan berhak menuntut pembatalan perikatan di pengadilan dan membebankan tanggung jawab perdata secara tanggung renteng kepada Notaris untuk mengganti kerugian korban.