- A01109025, SAIFUDIN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA ANTARA P.D. BINTANG HARAPAN MOTOR DENGAN PIHAK PEMBELI SEWA DI KOTA SINGKAWANG - A01109025, SAIFUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam peraktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Pada dasarnya latar belakang timbulnya sewa-beli, adalah untuk menampung persoalan-persoalan terhadap permintaan calon pembeli barang yang tidak mampu membayar harga barang secara sekaligus, dipihak lain penjual sewa bersedia bersedia minerima pembayaran dengan cicilan, namun ia memerlukan jaminan bahwa barang yang dijualnya tersebut tidak akan dijual lagi oleh si pembeli sewa, sebelum pembayarannya dibayar lunas. Secara umum kesepakatan perjanjian yang ada masih sangat sederhana, yaitu hanya memuat ketentuan pelaksanaan pembelian sepeda motor itu sendiri yang merupakan realisasi dari perjanjian. Dapat dijelaskan pula bahwa kesepakatan yang terjadi adalah suatu perikatan yang mengikat antara kedua belah pihak. Dari penjelasan diatas, maka hubungan hukum yang lahir antara pihak Penjual dengan pembelinya merupakan suatu hubungan hukum yang lahir karena adanya suatu perjanjian. Dimana sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka setiap orang dapat melakukan perjanjian yang perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya. Pada penelitian yang penulis lakukan fator yang menyebabkan pihak pembeli dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua wanprestasi dalam pembayaran kredit adalah pihak pembeli tidak memiliki penghasilan yang cukup dan pembeli terikat hutang dengan pihak lain.selanjutnya, karena wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual menimbulkan akibat hukum bagi pembeli di antaranya adalah pihak penjual akan memberikan peringatan kepada pembeli untuik melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit, setelah diberikan peringatan kepada pembeli, pihak penjual dapat melakukan Pembatalan perjanjian. Keyword : .....