Adimas Bayu Permana
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Franchise Talk Kopi Surabaya Dari Wanpretasi Yang Dilakukan Franchisor Adimas Bayu Permana; Sutrisno Sutrisno
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.2337-2345

Abstract

Ketimpangan posisi tawar dalam perjanjian waralaba sering kali menempatkan penerima waralaba pada posisi rentan, khususnya ketika terjadi gangguan rantai pasok yang vital bagi operasional bisnis. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi mitra Talk Kopi Surabaya yang mengalami kerugian signifikan akibat wanprestasi pemberi waralaba berupa penghentian suplai bahan baku secara sepihak. Tujuan utama studi ini adalah menganalisis keabsahan alasan keadaan memaksa yang diajukan manajemen pusat serta merumuskan upaya hukum untuk memulihkan hak mitra. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus konkret. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dan preskriptif berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan pemerintah tentang waralaba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan penyediaan bahan baku merupakan pelanggaran kewajiban utama yang tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa. Klausula eksonerasi dalam kontrak baku yang melepaskan tanggung jawab manajemen pusat dinilai cacat hukum karena melanggar asas itikad baik dan kepatutan. Kesimpulannya, penerima waralaba memiliki hak hukum untuk menuntut pembatalan perjanjian disertai ganti rugi atas biaya investasi dan hilangnya potensi keuntungan yang diharapkan. Penelitian ini merekomendasikan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dalam revisi regulasi waralaba nasional untuk menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha mikro.