Rizal Khoirul Insan
Institut Muslim Cendekia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menyingkap Budaya Gratifikasi di Institusi Pendidikan (Jenjang Dasar, Menengah dan Tinggi): Analisis Islam dan Peraturan Perundang-undangan Andri Irawan; Ahmad Abdurrazaq Al-Khatib; Muhammad Sandi Nugraha; Rizal Khoirul Insan
Al-Ahnaf: Journal of Islamic Education, Learning and Religious Studies Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : Penerbit Hellow Pustaka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61166/ahnaf.v3i2.47

Abstract

Penelitian ini didasari sebuah keprihatinan dan keresahan atas maraknya perilaku koruptif seperti gratifikasi yang masih merajalela di dunia pendidikan. Ironisnya, perilaku tersebut melibatkan seorang tenaga profesional seperti guru dan dosen beserta peserta didiknya pada satuan pendidikan. Fenomena ini kian mencuat di saat banyak usaha yang dilakukan negara dalam memberantas perilaku koruptif, namun kenyataan di lapangan, hal itu seakan tidak berdampak. Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena perilaku koruptif telah menjadi budaya di masyarakat kita. Pendekatan penulisan yang diterapkan dalam research paper ini adalah kualitatif-deskriptif dengan metode studi literatur (library research). Data diambil dari berbagai referensi ilmiah yang terpercaya guna menghasilkan pemahaman konseptual yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara inti, penelitian ini menyimpulkan, (1) Budaya korupsi yang sering dilakukan dalam lingkup gratifikasi pada sektor pendidikan mencakup: pemberian hadiah pada guru di momen-momen khusus pendidikan dengan memberikan bingkisan, parsel, atau barang mewah kepada guru atau wali kelas dari peserta didik/orang tua murid, memberikan tunjangan hari raya (THR) atau parsel khusus, pemberian hadiah oleh mahasiswa terhadap dosen penguji atau pembimbing sebelum dan setelah sidang tugas akhir, serta hadiah yang diberikan orang tua kepada panitia penerimaan peserta didik/mahasiswa baru (PPDB/PMB) supaya diterima di sekolah/kampus tersebut; (2) Hukum asal gratifikasi ini (hadiah dan suap) dalam perspektif Islam adalah haram dan dilarang oleh negara. Walau demikian, para ulama menjelaskan terdapat keadaan terpaksa yang tidak dapat dihindari kecuali dengan cara tersebut, maka dalam kondisi seperti ini, dosa dan larangan lebih dibebankan pada pihak penerima suap, karena dia yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya untuk menekan orang lain. Sebagai rekomendasi, penanaman nilai-nilai Islam dan pendidikan anti korupsi harus tetap digaungkan dalam dunia pendidikan demi terwujudnya tatanan pendidikan yang bersih dan berintegritas.