Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki perangkat regulasi disabilitas yang relatif lengkap, tetapi perlindungan tersebut berpusat pada anak sebagai pemegang hak dan belum mengakui ibu pengasuh sebagai subjek hukum yang memiliki hak mandiri. Penelitian ini menganalisis kekosongan norma dalam perlindungan ibu yang mengasuh anak dengan autisme, yaitu tidak adanya hak korelatif yang dapat dituntut oleh pengasuh ketika hukum membebankan kewajiban pengasuhan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan studi kasus ilustratif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahan penelitian mencakup peraturan nasional dan daerah, data resmi, satu wawancara mendalam semi-terstruktur dengan ibu pengasuh, serta dokumentasi kesaksian orang tua yang dipublikasikan secara terbuka sebagai data pendamping. Teori etika kepedulian Eva Feder Kittay digunakan sebagai lensa evaluatif untuk menilai distribusi beban perawatan, sedangkan konsep hak-kewajiban korelatif digunakan untuk menguji struktur normatifnya. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan antara kegagalan implementasi dan kekosongan norma: hak anak telah dirumuskan tetapi sebagian tidak terlaksana, sementara hak mandiri pengasuh terhadap dukungan jangka panjang belum dirumuskan. Pengalaman informan dan dokumentasi media mengilustrasikan beban ekonomi, kehilangan pekerjaan, biaya terapi, dan perpindahan fungsi pendampingan ke keluarga. Artikel merekomendasikan pengakuan pengasuh dalam hukum disabilitas, hak minimum atas dukungan, cuti pengasuhan netral gender, mekanisme kerja fleksibel, serta koordinasi dengan jaminan sosial dan perlindungan anak.