Anak penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana seksual dapat menghadapi hambatan komunikasi, pembuktian, dan akses layanan selama penyidikan. Artikel ini mengkaji langkah perlindungan yang dilaporkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Parepare serta kendala pelaksanaannya. Penelitian menggabungkan bahan wawancara kepolisian dan ringkasan perkara dengan analisis peraturan perlindungan anak, disabilitas, dan kekerasan seksual. Ringkasan administratif mencatat delapan perkara yang melibatkan anak dengan disabilitas intelektual: dua pada 2024, lima pada 2025, dan satu dalam catatan parsial 2026. Langkah yang dilaporkan mencakup pendampingan keluarga atau wali, dukungan psikologis dan pekerja sosial, perlindungan identitas, serta koordinasi antarlembaga. Analisis membedakan keberadaan pendamping dari tersedianya akomodasi yang sesuai kebutuhan, dan kemajuan perkara dari pemenuhan hak korban. Jumlah perkara tidak menunjukkan prevalensi kekerasan atau tingkat efektivitas layanan; catatan 2026 juga tidak mewakili satu tahun penuh. Kendala utama yang dilaporkan berkaitan dengan tenaga ahli, fasilitas, dan koordinasi. Artikel merumuskan alur penilaian kebutuhan, komunikasi yang aksesibel, rujukan terverifikasi, perlindungan informasi, dan pemantauan layanan. Kesimpulannya, langkah perlindungan telah dilaporkan, tetapi konsistensi dan kecukupannya memerlukan bukti pada tingkat perkara tentang partisipasi, akses layanan, dan pemulihan.