Penelitian ini membandingkan tindak pidana perzinaan menurut Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pembahasan mengenai zina, siri’, dan malaweng dalam kepustakaan hukum adat Bugis. Penelitian hukum normatif digunakan dengan menggabungkan penafsiran peraturan perundang-undangan dan telaah terbatas atas bahan tertulis mengenai hukum adat serta etnografi. Perbandingan mencakup perbuatan yang dilarang, kepentingan yang dilindungi, pihak yang berhak mengajukan pengaduan, otoritas yang berwenang, sanksi, tujuan, dan lingkup penerapan. Pasal 411 memidana persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri pelaku, termasuk persetubuhan antara orang yang belum menikah, dan penuntutannya bergantung pada pengaduan anggota keluarga yang ditentukan undang-undang. Hidup bersama merupakan tindak pidana tersendiri menurut Pasal 412. Dalam bahan kepustakaan Bugis yang dikaji, pelanggaran kepatutan seksual dapat berkaitan pula dengan kehormatan keluarga dan hubungan sosial; akan tetapi, malaweng merupakan kategori yang lebih luas, sementara prosedur dan sanksi adat berbeda menurut komunitas dan masa. Terdapat titik temu dalam perlindungan perkawinan dan ketertiban sosial, tetapi norma adat yang majemuk tidak dapat diperlakukan sebagai satu rezim penegakan yang seragam. Perdamaian adat tidak dengan sendirinya meniadakan syarat prosedural Pasal 411. Kerangka yang diajukan memerlukan validasi empiris spesifik lokasi sebelum dapat digunakan untuk menyimpulkan praktik penegakan adat saat ini.
Copyrights © 2026