Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Asas Lex Iniusta Non Est Lex Terhadap Living Law Melalui Teori Hukum Alam: Studi Kasus Pengarakan Pencuri Sepeda Listrik di Gili Trawangan Azka Tatsbita Hamzah; Suwarsit
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 10 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Oktober 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.23244531

Abstract

Praktik sanksi adat berupa pengarakan pelaku pencurian di Gili Trawangan memperlihatkan ketegangan antara keberlakuan sosiologis living law dan perlindungan hak asasi manusia. Ditinjau dari doktrin lex iniusta non est lex dalam teori hukum alam, sanksi berbasis public shaming tersebut kehilangan daya ikat moralnya karena bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 serta merendahkan martabat kemanusiaan. Dari perspektif sistem hukum pidana nasional berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan PP No. 55/2025, pencurian telah dikodifikasi secara tegas dalam Pasal 476 KUHP, sehingga sanksi adat tidak dapat berdiri sendiri menggantikan proses pidana negara. Meskipun demikian, nilai-nilai adat tetap dapat diintegrasikan sebagai pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat yang terukur, konstitusional, dan menjamin penghormatan terhadap martabat manusia.