Juska Santanovalina
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemaknaan Istilah Hukum dalam Pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026: Kajian Linguistik Forensik Juska Santanovalina; Jamila Nasution; Verdi Christian Manalu; Wisman Hadi
Justice Legislation and Crime Journal Vol. 2 No. 2 (2026): Desember 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jlc.v2i2.9286

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pemaknaan istilah hukum dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026, khususnya istilah “investasi”, “modal”, dan “hutang piutang”. Perbedaan pemaknaan tersebut penting dikaji karena penggunaan istilah dalam dokumen hukum berkaitan dengan konstruksi hubungan hukum antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan istilah “investasi”, “modal”, dan “hutang piutang” dalam pertimbangan hakim berdasarkan pendekatan linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada satu dokumen hukum sebagai kasus yang dikaji secara mendalam berdasarkan konteks penggunaan bahasa. Data penelitian berupa kata, frasa, dan kutipan dalam pertimbangan hakim yang berkaitan dengan ketiga istilah tersebut, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “investasi” digunakan sebagai kategori hubungan hukum yang tidak diterima dalam pertimbangan hakim, istilah “modal” digunakan untuk menjelaskan tujuan penggunaan uang dalam kaitannya dengan lelang jaminan bank, sedangkan istilah “hutang piutang” digunakan untuk menetapkan hubungan hukum para pihak sebagai “murni perikatan hutang piutang dan bukan kegiatan investasi”. Pemaknaan tersebut berkaitan dengan konteks penggunaan istilah, bukti berupa Akta Pengakuan Hutang, serta fakta mengenai penyerahan uang. Penelitian menyimpulkan bahwa pemaknaan istilah hukum dalam pertimbangan hakim terbentuk melalui hubungan antara istilah, konteks perkara, bukti tertulis, dan konstruksi argumentasi hukum. Penelitian selanjutnya disarankan memperluas objek dengan membandingkan beberapa putusan perdata yang memiliki persoalan pemaknaan istilah hukum serupa.