Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam perkara pidana di Lapas Kelas IIA Samarinda ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, serta untuk mengkaji faktor-faktor hukum yang mempengaruhi pemenuhan akses keadilan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Samarinda Penelitian ini menggunakan metode socio-legal research (yuridis empiris) yang memadukan analisis terhadap norma hukum positif dengan kajian empiris mengenai pelaksanaannya dalam praktik, melalui depth-interview dengan petugas lapas dan warga binaan penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Lapas Kelas IIA Samarinda telah menunjukkan upaya positif melalui penyediaan fasilitas aksesibilitas berupa kursi roda, toilet khusus, guiding block, area parkir khusus, loket pelayanan prioritas, serta layanan kesehatan berkala, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip equality before the law dan non-diskriminasi secara substantif sebagaimana diamanatkan CRPD, UU No. 8 Tahun 2016, dan PP No. 39 Tahun 2020. Terdapat empat faktor hukum yang mempengaruhi pemenuhan akses keadilan tersebut, yaitu keterbatasan fasilitas yang belum sepenuhnya ramah disabilitas di area hunian, keterbatasan sumber daya manusia akibat belum adanya pelatihan khusus dan tenaga pendamping profesional, tidak tersedianya media komunikasi aksesibel seperti informasi braille dan penerjemah bahasa isyarat, serta keterbatasan anggaran yang menghambat pengembangan layanan inklusif secara menyeluruh.