Mayoritas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, masih menjalankan usaha secara konvensional. Kondisi tersebut terlihat dari terbatasnya pemanfaatan teknologi digital, belum optimalnya identitas visual produk, serta belum dimilikinya legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) pada UMKM yang menjadi sasaran pendampingan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendampingi UMKM dalam menerapkan tiga intervensi, yaitu pendaftaran lokasi usaha melalui Google Maps, penyusunan label produk, dan pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaksanaannya dibagi menjadi empat tahap, yakni persiapan, sosialisasi, pendampingan langsung dari rumah ke rumah (door-to-door), dan evaluasi akhir. Berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat sekitar 90 pelaku UMKM di Desa Bonto Ujung yang bergerak di berbagai bidang usaha. Dua UMKM dipilih sebagai mitra percontohan berdasarkan kesiapan, kesediaan bekerja sama, dan kesesuaian kebutuhan dengan fokus program. Evaluasi menggunakan indikator capaian output yang dibuktikan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa kedua UMKM mitra berhasil mendaftarkan lokasi usaha pada Google Maps, memperoleh NIB, dan memiliki label produk yang lebih informatif. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendampingan langsung mampu membantu penyelesaian kebutuhan digital dan administratif pada dua UMKM mitra. Namun Hasil ini belum dapat digunakan untuk menyimpulkan peningkatan kapasitas UMKM secara kuantitatif karena tidak dilakukan pengukuran kapasitas sebelum dan sesudah kegiatan.