This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Ari Setya Ningrum
Kementerian ATR/BPN Kota Surakarta Jawa Tengah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab PPAT atas Dokumen Palsu dalam Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik Ari Setya Ningrum; Siti Malikhatun Badriyah
Notarius Vol 19, No 3 (2026): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v19i3.86987

Abstract

ABSTRACTElectronic land administration services raise legal issues concerning PPAT liability for the use of forged documents. This study analyzes the legal liability of PPATs for forged documents in electronic land administration and formulates an appropriate regulatory framework to ensure legal certainty and protection. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the data were analyzed qualitatively. The findings show that PPAT liability is fault-based rather than strict, with PPATs responsible for the formal validity of documents, while the parties bear responsibility for their substantive authenticity, unless intentional or negligent conduct is proven. The ideal regulatory framework should clarify PPAT liability, strengthen electronic document verification, adopt a safe harbour principle, and ensure proportionate allocation of responsibilities.Keywords: Land Deed Official (PPAT); Forged Documents; Electronic Land Services.ABSTRAKPelayanan pertanahan elektronik menimbulkan persoalan pertanggungjawaban PPAT atas penggunaan dokumen palsu. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum PPAT atas penggunaan dokumen palsu dalam pelayanan pertanahan elektronik serta merumuskan pengaturan yang ideal untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PPAT didasarkan pada kesalahan dan tidak bersifat mutlak, dengan tanggung jawab PPAT terbatas pada kebenaran formal dokumen, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak, kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian. Pengaturan ideal perlu memperjelas batas tanggung jawab, memperkuat verifikasi dokumen elektronik, menerapkan prinsip safe harbour, dan membagi tanggung jawab secara proporsional untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.Kata Kunci: PPAT; Dokumen Palsu; Pelayanan Pertanahan Elektronik