Parlaungan Gabriel Siahaan
State University of Medan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Doxing Sebagai Kejahatan Siber: Analisis Kekosongan Norma dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang Undang Pelindungan Data Pribadi Muhammad Ilyan Rafi'i Harahap; Sartika Br. Simamora; Lia Margareth Hutahaean; Mutia Fadila; Dewi Pika Lumban Batu; Parlaungan Gabriel Siahaan
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 6 No. 2: Juni 2026
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v6i2.1407

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam proses pertukaran penyimpanan dan penyebaran informasi melalui media digital Di balik berbagai manfaat yang ditawarkan perkembangan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber yang mengancam keamanan serta privasi individu Salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin sering terjadi adalah doxing yaitu tindakan memperoleh mengumpulkan mengolah dan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemilik data melalui media elektronik Praktik doxing dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kerugian psikologis sosial ekonomi hingga ancaman terhadap keselamatan fisik dan hak privasi korban Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan doxing dalam hukum positif Indonesia mengidentifikasi bentuk bentuk kekosongan norma dalam pengaturannya berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta merumuskan formulasi kebijakan hukum yang ideal dalam mengatur doxing sebagai kejahatan siber Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai doxing dalam hukum positif Indonesia masih bersifat umum dan tersebar dalam berbagai ketentuan hukum sehingga belum memberikan kepastian hukum yang memadai Kekosongan norma terlihat dari belum adanya definisi hukum yang eksplisit unsur unsur tindak pidana yang spesifik pengaturan pertanggungjawaban pidana serta mekanisme perlindungan dan pemulihan korban yang secara khusus mengatur doxing Selain itu perkembangan teknologi digital yang sangat cepat menuntut adanya pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap berbagai bentuk kejahatan siber baru Oleh karena itu diperlukan regulasi yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum perlindungan data pribadi dan perlindungan hak privasi masyarakat di Indonesia
Penegakan Hukum Siber Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi E Commerce di Indonesia Belva Aqilah Asmara; Sabitha Nafla Saputra; Ahmad Raihan; Fajar Ramadhan Pangestu; M Fahri Adetia Nasution; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Pika Lumban Batu
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol. 6 No. 2: Juni 2026
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58939/afosj-las.v6i2.1415

Abstract

Perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan melalui sistem online e commerce yang menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat Namun kemajuan ini juga membawa risiko meningkatnya kasus penipuan yang mengandalkan teknologi informasi sebagai alat untuk berbuat jahat Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi aturan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi e commerce di Indonesia menelaah pelaksanaan penegakan hukum siber terhadap tindakan tersebut serta mengidentifikasi kendala dan langkah langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum primer sekunder dan tersier yang terkait dengan penegakan hukum siber dan transaksi elektronik Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi e commerce telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Namun efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan seperti kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku keterbatasan kemampuan forensik digital aparat penegak hukum kompleksitas dalam pembuktian elektronik serta rendahnya pemahaman digital di kalangan masyarakat Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum siber bergantung tidak hanya pada adanya regulasi tetapi juga pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum optimalisasi sistem pembuktian elektronik peningkatan keamanan platform digital serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat Oleh karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah aparat penegak hukum pelaku usaha dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang aman terpercaya dan adil