All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety
Vol. 6 No. 2: Juni 2026

Penegakan Hukum Siber Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi E Commerce di Indonesia

Belva Aqilah Asmara (Universitas Negeri Medan)
Sabitha Nafla Saputra (Universitas Negeri Medan)
Ahmad Raihan (Universitas Negeri Medan)
Fajar Ramadhan Pangestu (Universitas Negeri Medan)
M Fahri Adetia Nasution (Universitas Negeri Medan)
Parlaungan Gabriel Siahaan (Universitas Negeri Medan)
Dewi Pika Lumban Batu (Universitas Negeri Medan)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2026

Abstract

Perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan melalui sistem online e commerce yang menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat Namun kemajuan ini juga membawa risiko meningkatnya kasus penipuan yang mengandalkan teknologi informasi sebagai alat untuk berbuat jahat Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi aturan hukum terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi dalam transaksi e commerce di Indonesia menelaah pelaksanaan penegakan hukum siber terhadap tindakan tersebut serta mengidentifikasi kendala dan langkah langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum primer sekunder dan tersier yang terkait dengan penegakan hukum siber dan transaksi elektronik Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis Temuan penelitian mengindikasikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam transaksi e commerce telah memiliki landasan hukum yang memadai melalui Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Namun efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan seperti kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku keterbatasan kemampuan forensik digital aparat penegak hukum kompleksitas dalam pembuktian elektronik serta rendahnya pemahaman digital di kalangan masyarakat Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum siber bergantung tidak hanya pada adanya regulasi tetapi juga pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum optimalisasi sistem pembuktian elektronik peningkatan keamanan platform digital serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat Oleh karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah aparat penegak hukum pelaku usaha dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang aman terpercaya dan adil

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AFoSJ-LAS

Publisher

Subject

Description

Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya berdasarkan prinsip bahwa menyediakan penelitian secara bebas kepada publik akan mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih ...