Keberlanjutan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, rendahnya pemahaman hukum lingkungan pada tingkat masyarakat desa masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perilaku yang sadar dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman hukum masyarakat Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah terkait pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup serta regulasi hukum yang mengaturnya. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan edukatif-partisipatif berupa penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pemberian materi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran kegiatan adalah masyarakat desa yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menjaga lingkungan, pentingnya pengelolaan sampah, pelestarian sumber daya alam, serta dampak hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Selain itu, masyarakat mulai menunjukkan kesadaran kolektif untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan lingkungan melalui perilaku yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, edukasi hukum ini berkontribusi dalam membangun budaya hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat desa sebagai upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Bangka Tengah.