Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Saudara Seibu Sebagai Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BW Dalam Perkawinan Adat Yang Tidak Tercatat: Analisis Putusan Nomor 117/PDT.G/2026/PN MDN Kabupaten Landak Qanita Faiqa Izzihni Zakauha; Haura Muthmainnah; Refa Aulia Rusdah; Sari Noviaranti; Neng Yani Nurhayani
Indonesian Journal of Innovation Science and Knowledge Vol. 3 No. 4 (2026): IJISK 2026
Publisher : Fakultas Pendidikan Ilmu Keguruan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/ijisk.v3i4.867

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.G/2026/PN Mdn menetapkan empat saudara seibu sebagai ahli waris pewaris yang tidak menikah dan tidak berketurunan, padahal para pihak lahir dari perkawinan adat yang tidak tercatat. Artikel ini menganalisis kedudukan saudara seibu sebagai ahli waris menurut hukum waris BW, kecukupan pertimbangan hukum putusan, serta kesesuaian gugatan verstek untuk perkara penetapan ahli waris yang tidak bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa saudara seibu dapat menjadi ahli waris golongan II berdasarkan Pasal 856 BW melalui hubungan perdata pada garis ibu menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Namun, pertimbangan hukum hakim belum memadai karena tidak menguraikan status anak luar kawin dan relevansi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Selain itu, penggunaan gugatan verstek kurang tepat dibandingkan dengan permohonan voluntair dengan seluruh ahli waris sebagai pemohon, dan menimbulkan beban biaya perkara serta ketidakpastian bagi pihak ketiga seperti bank