Terkait dengan kewarisan itu sendiri merupakan sebuah ilmu yang hukumnya telah diatur secara rinci atau spesifik, baik itu terkait dengan siapa saja yang berhak menerimanya hingga detail dari jumlah harta yang akan di bagikan telah diatur sedemikian rupa didalam al-Qur'an maupun sumber hukum lainnya. Ahli waris pengganti atau dzawu al-furudh merupakan salah satu cabang ilmu fiqih yakni fiqih mawaris dalam perspektif hukum Islam. Dalam pandangan ilmu fiqih mawaris ahli waris pengganti tersebut memiliki peran yang sangat khusus terkait batasan tertentu didalam menerima sejumlah bagian dari harta waris. Konsep tersebut yang kemudian diatur secara rinci didalam hukum Islam dalam penemenuhan ketidak adilan yang terjadi dalam penerapan sistem pembagian kewarisan di kalangan masyarakat Islam. Implikasi etis bahkan sosial terkait dengan konsep kewarisanpun menjadi sumber fokus dan tujuan dalam memberikan berbagai wawasan yang sangat luas tentang bagaimana tata cara maupun sistem kewarisan dalam ilmu fiqih mawaris beroperasi secara relevan didalam pengimplementasian di kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu timbullah berbagai bentuk permasalahan dengan isu kewarisan secara kontemporer termasuk pula terkait ahli waris pengganti atau dzawu al-furudh berdasarkan dengan rukun dan syarak kewarisan Islam. Di negara Indonesia terdapat beragam kebudayaan, suku bahkan agama, hal inilah yang kemudian menimbulkan beberapa pandangan terkait kewarisan yang membutuhkan penyelesain secara adil dan bijak, dengan adanya penelitian ini akan memberikan gambaran terkait kedudukan ahli waris pengganti dengan pendekatan penelitian pustaka. Tatanan ahli waris pengganti di kalangan masyarakat merupakan salah satu pengembangan hukum kewarisan Islam dalam menerapkan keadialan dalam pemenuhan hak-hak ahli waris dalam hukum kewarisan Islam kontemporer.