Penelitian ini membahas persoalan warisan dalam syariat Islam. Para ulama fikih berpendapat bahwa warisan untuk laki-laki lebih besar dibandingkan dengan untuk perempuan. Pandangan ini dikritisi oleh para feminis seperti Aminah Wadud, Fatimah Mernisi, dan Munawir Sjadzali. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak adil dan bias gender. Menurut mereka, pembagian warisan seharusnya ditentukan oleh kondisi dan keadaan ahli waris serta berdasarkan prinsip kesetaraan dan bukan berdasarkan perbedaan gender. Melalui artikel ini, penulis akan mengkaji secara kritis-komparatif bagaimana para mufasir memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tentang warisan dalam tinjauan kesetaraan gender. Mufasir yang dipilih adalah Muhammad ‘Ali al-Shabuni dan Muhammad Syahrur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berbasis kepustakaan. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan disajikan secara deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Syahrur lebih progresif-kontekstual dalam menafsirkan ayat-ayat waris dibandingkan dengan al-Shabuni yang cenderung tekstual. Menurut al-Shabuni, warisan untuk laki-laki dua kali lebih besar daripada untuk perempuan dan ketentuan ini tidak dapat diubah dan tidak dapat dinalar oleh akal karena nash al-Qur’an yang menyatakan hal tersebut sudah jelas. Menurutnya, ayat tersebut sudah memuat nilai kesetaraan gender dalam hal tanggung jawab. Tanggung jawab seorang laki-laki lebih besar daripada perempuan, sehingga wajar jika laki-laki mendapat bagian lebih besar pula daripada perempuan. Sedangkan menurut Syahrur, perempuan berhak mendapatkan harta warisan yang setara dengan laki-laki. Melalui teori batasnya, Syahrur memandang bahwa kesetaraan gender dalam pembagian harta warisan berarti membagi harta tersebut secara merata tanpa mempertimbangkan tanggung jawab dan kondisi ahli waris.