Jayus Jayus
Universitas Jember, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemenuhan Hak Anak atas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Jember dan Banyuwangi Iwan Rachmad Soetijono; Rizal Nugroho; Jayus Jayus; Ida Bagus Oka Ana
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 1 No. 1 (2021): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jkk.v1i1.23959

Abstract

Pemerintah daerah memiliki peran dalam pemenuhan hak anak melalui ruang terbuka hijau sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bahwa setidaknya pemerintah bisa memberikan sedikitnya 20% dari luasan wilayahnya untuk pemenuhan ruang terbuka hijau yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam beraktivitas secara positif misalnya, di alun-alun kota. Penelitian ni menggunakan metode penelitian legal studies dimana mengungkap masalah yang ada di amasyarakat dengan kemudian memberikan solusi. Pada dasarnya dalam setiap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah telah mengarah pada pemenuhan hak ruang terbuka hijau baik publik mapun privat baik berupa regulasi maupun program-program yang pro terhadap kepentingan anak. Namun masih ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam melaksanakan program karena masih belum maksimalnya partisipasi dari seluruh stakeholder terutama untuk kondisi di Kabupaten Jember, sedangkan untuk di Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan bisa dikategorikan sebagai pemerintah kabupaten yang secara partifsipatif dalam hal pemenuhan ruang terbuk ahijau bagi anak, karena hampir rata di setiap program yang dilaksanakan selalu melibatkan peran dari seluruh stakeholder terkait.Kata Kunci: Hak Anak; Ruang Terbuka Hijau; Penataan Ruang.Regional governments have a role in fulfilling children's rights through green open spaces as stated in Law no. 26 of 2007 concerning Spatial Planning. That at least the government can provide at least 20% of its territory to fulfill green open spaces that can be used by the community for positive activities, for example, in city squares. This research uses the legal studies research method which uncovers problems that exist in society and then provides solutions. Basically, every effort that has been made by the government has aimed at fulfilling the rights to green open spaces, both public and private, in the form of regulations and programs that are pro-child's interests. However, there are still several things that are obstacles in implementing the program because participation from all stakeholders is still not optimal, especially for conditions in Jember Regency, while Banyuwangi Regency as a whole can be categorized as a district government that is participatory in terms of providing green open space for children. because almost every program implemented always involves the role of all relevant stakeholders.Keywords: Children's Rights; Green open Space; Spatial Planning.
Aspek Hukum Perluasan Tanah Pemakaman Umum di Kota Surabaya Martinoadi Batara; Jayus Jayus; Warah Atikah
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 1 No. 1 (2021): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jkk.v1i1.24105

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagai dasar kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6 menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, salah satunya yakni kegiatan perluasan ataupun penambahan tempat pemakaman umum. Dalam pelaksanaannya pemerintah kota harus melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan dan kondisi dan juga sosialisasi kepada masyarakat diantaranya, masyarakat/warga. Sebab pada dasarnya tujuan pembangunan untuk kepentingan umum sendiri yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud apabila antar elemen selanjutnya saling berkaitan sebab seyogyanya pembangunan untuk kepentingan umum sendiri mengedepankan kemanusiaan, keterbukaan, keadilan, kepastian, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan guna mewujudkan kemakmuran masyarakat dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Artikel ini dibuat untuk mendeskripsikan tentang bagaimana tempat pemakaman umum semakin luas di Surabaya dan segala akibat hukum yang timbul oleh karenanya.Kata Kunci: Perluasan Tanah; Pemakaman Umum; Kepentingan Umum.Constitution of the Republic of Indonesia states that the land and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest welfare of the people, as the basis for development activities for the public interest. In Law No. 5/1960, Article 6 states that all land rights have a social function, one of which is the expansion or addition of public cemeteries. In its implementation, the city government must carry out the stages of land acquisition activities for development in the public interest in accordance with Law Number 2 of 2012. The government in realizing sustainable development takes into account various considerations and conditions as well as socialization to the community, including the community / residents. Because basically the purpose of development is for the public interest itself, namely to improve the quality of human life, increase welfare, and fulfill the needs of the community. Sustainable development will be realized if the following elements are interrelated because development for the public interest itself should prioritize humanity, openness, justice, certainty, agreement, participation, welfare, sustainability and harmony in order to realize the prosperity of society and fulfill the needs of society.Keywords: Land Expansion; Public cemetery; Public interest.